-->

Pembahasan Lengkap Tentang Demokrasi

Pembahasan Lengkap Tentang Demokrasi

 

 Pengertian Demokrasi

Pembahasan Demokrasi Lengkap - Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata "demos" yang artinya rakyat dan "kratein" yang artinya pemerintah. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Konsep demokrasi merupakan kebalikan dari konsep pemerintahan yang di pegang oleh satu orang (autocracy). Autocracy kekuasaan seseorang tak terbatas, sedangkan demokrasi dimaknai sebagai pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama terhadap semua rakyat atau warga negara.

Dengan demikian, inti pemerintahan demokrasi adalah kekuasaan untuk memerintah dimiliki rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi rakyat ini diwujudkan melalui bentuk keikutsertaan rakyat dalam menentukan arah, perkembanga, dan cara mencapai tujuan, serta gerak politik negara menurut peraturan-peraturan yang berlaku.

Kaitan antara demokrasi dengan kedaulatan rakyat sangat erat. Sebab dalam sistem demokrasi rakyat berkuasa, sehingga kekuasaan tertinggi dalam satu negara terletak di tangan rakyat. Oleh karena itu, konsep kedaulatan rakyat melahirkan konsep demokrasi. Kaitan antara demokrasi dan negara hukum, meliputi segala sesuatu yang ada dalam negara hukum, meliputi segala sesuatu yang ada dalam negara hukum dan peraturan yang sesuai dengan jiwa masyarakatnya.

Unsur-unsur Demokrasi sebagai bentuk Pemerintahan

a. Partisipasi masyarakat dalam kehidupan beragama.
Dalam demokrasi, setiap warga berhak menentukan kebijakan publik, seperti penentuan anggaran, peraturan-peraturan, dan kebijakan-kebijakan publik lainnya.

Akan tetapi, tidak mungkin melibatkan semua warga suatu negara dalam pengambilan keputusan (sebagaimana pada zaman Yunani Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan wakil rakyat. Warga negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan. Para wakil inilah yang diserahkan mandat untuk mengelola masa depan bersama warga negara, yaitu melalui berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan demokratis diberi kewenangan membuat keputusan melalui mandat yang diperoleh melalui pemilu yang telah dilaksanakan.

Pemilihan umum yang teratur (reguler) memungkinkan partai-partai yang telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan umum turut bersaing, mengumumkan kebijakan-kebijakan alternatif mereka agar di dukung masyarakat. Selanjutnya, warga negara melalui hak memilihnya yang periodik dapat terus menjaga agar pemerintahnya bertanggung jawab kepada masyarakat dengan menjalankan dan melaksanakan amanah rakyat.

Jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka warga negara dapat mengganti pemerintahan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Presiden Amerika ke-16 itu mengatakan, "demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat." Pertanyaan berikutnya adalah pemilu yang bagaimana? Pertama-tama pemilu harus jujur. Pemilihan harus menawarkan kepada para pemilih suatu pilihan yang nyata di antara partai-partai yang menawarkan program berbeda. Pemilihan harus diawasi oleh peetugas resmi dan tidak memiliki kepentingan pribadi, yang dipercaya untuk menjamin bahwa tidak seorang pun memberikan suara lebih dari satu kali dan bahwa suara-suara dihitung secara jujur dan akurat.

Partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu) itu saja. Partisipasi tidak identik dengan memilih dan dipilih dalam pemilu. Khusus bagi rakyat yang telah memilih, mereka berhak dan bertanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi atau kritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintah yang mereka pilih. Hal ini lazim disebut gerakan ekstraparlementer. Hal ini mengingat kenyataan bahwa, baik pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka pilih bisa saja membuat kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka.

Berkenaan dengan kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, misalnya para wakil sering kali diam saja atau malah kongkalikong dengan pemerintah. Untuk itu, masyarakat harus tetap mengawasi mereka dan tidak hanya menunggu pelaksanaan pemilu berikutnya. Inilah yang disebut demokrasi partisipatoris.

b. Kebebasan
Unsur kedua dan bahkan lebih mendasar dalam demokrasi adalah kebebasan, yaitu kebebasan berekspresi, berkumpul, berserikat, dan media (koran, radio, serta TV). Kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberi "oksigen" agar demokrasi dapat bernapas.
1. Kebebasan berekspresi, yaitu memungkinkan segala masalah bisa diperdebatkan, memungkinkan pemerintah di kritik, dan memungkinkan adanya pilihan-pililah lain.
2. Kebebasan berkumpu, yaitu memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi.
3. Kebebasan berserikat, yaitu memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka.

Ketiga kebebasan ini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses demokrasi. Media yang bebas (artinya, media tidak dikendalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan tanpa kebebasan berekspresi yang luas (melalui percakapan, buku-buku, film-film, dan bahkan poster-poster dinding), rakyat sering kali sulit mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan sulit membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yang harus mereka pilih demi mencapai suatu keadaan masyarakat yang mereka inginkan.

c. Supremasi hukum (kedaulatan hukum)
Unsur penting lainnya yang sering kali dianggap sudah semestinya ada di negara-negara yang tradisi demokrasinya sudah lama adalah supremasi hukum atau rule of law. Tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas tumbuh kalau pemerintah menginjak-injaknya atau tidak mengindahkannya.

Pengalaman bagi negara-negara lain menunjukkan banyak pengkritik dijebloskan ke dalam penjara, banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara represif, dan bahkan sebagian di antara mereka menjadi orang hilang yang entah di mana keberadaannya.

Agar kebebasan dapat tumbuh subur, rakyat harus yakin bahwa kebebasan itu berlaku tetap. Rakyat baru yakin akan hal itu kalau pihak-pihak yang bertugas untuk menegakkannya, terutama para hakim dan polisi dapat kooperatif, transparan, dan tegas. Rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat dapat terjaga melalui supremasi hukum.

d. Pengakuan akan kesamaan warga negara
Dalam demokrasi, semua warga negara diandalkan memiliki hak-hak politik yang sama, jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, dan akses atau kesempatan yang sama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai pengaruh lebih besar daripada orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan di sini juga termasuk kesamaan di depan hukum, dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi. Semuanya sama di hadapan hukum.
1. Di bidang ekonomi, setiap individu memiliki hak yang sama melakukan usaha ekonomi (berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2. Di bidang budaya, setiap individu mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahat, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.
3. Di bidang politik, setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memilih, menjadi anggota salah satu partai politik, atau mendirikan partai politik baru sesuai perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, rakyat juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan, baik dalam ruang keluarga maupun lingkup masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan tidak membedakan status, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan sebagainya.
4. Di bidang hukum, setiap individu memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan.
5. Di bidang pertahanan dan keamanan, setiap individu mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara.

e. Pengakuan akan supremasi sipil atas militer
Dalam sebuah negara yang benar-benar demokratis, sipil mengatur militer, bukan sebaliknya. Hal ini mengandung dua arti. Pertama, sipil mengendalikan militer. Kedua, militer aktif tidak diperkenankan menjadi penjabat negara (lurah, camat, walikota, bupati, gubernur, presiden, dan sebagainya). Militer hanya bertanggung jawab mengamankan negara terhadap ancaman dari luar.

Mungkin hanya itu artiel tentang Pembahasan Lengkap Tentang Demokrasi. Semoga membantu dan jangan bosan-bosan mengunjungi blog saya, dan jangan bosan untuk pintar. Terima kasih.

Tidak ada komentar